Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baksos Peringatan HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jateng Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Polda Jateng: Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB
  • author Ahmad Antoni
Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Polda Jateng: Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun
Upacara PTDH Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang. (foto: istimewa)

“Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, selain sanksi etik berupa pemecatan, yang bersangkutan juga telah diproses secara pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun Penjara. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” ujar Artanto.

"Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya di tahan dengan putusan 5 tahun penjara,” ujarnya.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut