get app
inews
Aa Text
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026

Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Polda Jateng: Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB
header img
Upacara PTDH Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang. (foto: istimewa)

“Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, selain sanksi etik berupa pemecatan, yang bersangkutan juga telah diproses secara pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun Penjara. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” ujar Artanto.

"Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya di tahan dengan putusan 5 tahun penjara,” ujarnya.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut