Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Begini Syaratnya
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas, masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Pemprov Jateng resmi menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II. Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menjelaskan, sebagaimana instruksi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, program ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” kata Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.
Editor : Ahmad Antoni