Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perluas Pasar Kendaraan Listrik di Jateng, 2 SUV Ini Jadi Magnet Pengunjung GIIAS Semarang 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lagi Bebas Pajak, Begini Aturan Baru Kendaraan Listrik

Jum'at, 17 April 2026 | 16:10 WIB
  • author Erha Aprili Romadhoni
Tak Lagi Bebas Pajak, Begini Aturan Baru Kendaraan Listrik
ilustrasi kendaraan listrik. (foto: istimewa)

Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai. 

Sementara itu, pada  Permendagri No 11 Tahun 2026 juga mengatur perhitungan PKB berdasarkan 2 komponen utama, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14. 

Bobot koefisien ini memiliki ketentuan. Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi. 

Selain itu, koefisien lebih dari 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi. 

Dalam lembar lampiran peraturan itu, tidak ada perbedaan mobil listrik dan bensin perihal bobot koefisien. Contohnya, BYD Atto 3 yang termasuk jenis minibus memiliki bobot koefisien 1,050. Bobot koefisiennya sama dengan Daihatsu Xenia. 

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini menjadi dasar baru dalam penetapan kebijakan pajak daerah, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga daya tarik kendaraan listrik melalui kebijakan insentif yang sedang disiapkan.

“Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Prinsipnya, kami tetap ingin menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan masyarakat, sekaligus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Morris, dikutip Jumat (17/4/2026).


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut