DJP Jateng Serahkan 2 Tersangka Kasus Pajak Rp5,2 Miliar ke Kejari Semarang, Ini Tampangnya
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar mengatakan, keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah serta Kejari Kota Semarang.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah sinergi berbagai pihak aparat penegak hukum. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” jelasnya, Selasa (21/4).
YRP dan NRP telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan. "Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Eko Cahyo Wicaksono.
Pihaknya pun sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Dia berharap, kasus ini bisa menjadi peringatan bagi wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa," ujar Arif Yanuar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Dia juga berharap agar wajib pajak senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang dirasa kurang jelas. "Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak," katanya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I mengingatkan bahwa peran strategis DJP dalam menghimpun 70 persen total penerimaan negara menuntut sinergi antara pelayanan terbaik dan pengawasan yang konsisten. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan hukum di bidang perpajakan tetap terjaga demi keberlangsungan pembangunan nasional.
Editor : Ahmad Antoni