get app
inews
Aa Text
Read Next : Kendalikan Pencemaran Udara, Pemkot Semarang Akan Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Jateng Berlakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Minggu, 26 April 2026 | 07:43 WIB
header img
Ilustrasi, Provinsi Jawa Tengah memperlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama. (Foto : Okezone)

“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegas Masrofi.

Menurutnya, kebijakan itu juga menjawab kendala yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya pada kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama. Sehingga dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

Masrofi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu secara optimal, seiring adanya dukungan kebijakan yang mendorong percepatan penataan administrasi kendaraan.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia melalui Samsat secara langsung, dengan tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Evaluasi akan terus dilakukan, untuk memastikan layanan berjalan optimal, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Tim Pembina Samsat Jawa Tengah menegaskan komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, terukur, dan tetap selaras dengan ketentuan administrasi kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Gubernur Ahmad Lutfhi juga menberikan kemudahan melalui relaksasi pajak. Salah satunya, memberikan potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Ada pula pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Melalui kemudahan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran membayar pajak.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut