Momen Haru Tersangka Pengedar Pil Yarindu Menikah di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga
Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 313 butir pil Yarindu yang disimpan dalam toples merah muda dan telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. “Kepada petugas, tersangka mengakui obat-obatan tersebut akan diedarkan,” katanya.
Meski tengah menjalani proses hukum, momen akad nikah tetap berlangsung khidmat. Dengan suara bergetar, AD mengucapkan ijab kabul di hadapan penghulu dan keluarga dekat. Sang mempelai wanita pun tetap setia mendampingi meski harus memulai rumah tangga dari kantor kepolisian.
Sejumlah keluarga dan tamu yang hadir tak kuasa menahan air mata saat doa dipanjatkan untuk pasangan tersebut agar mampu menjalani ujian hidup dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor : Ahmad Antoni