get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 8 Medsos yang Dilarang untuk Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Siap-Siap! Komdigi Akan Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor HP

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:38 WIB
header img
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan seluruh pengguna media sosial (medsos) untuk mencantumkan nomor teleponnya. (foto: istimewa)

Menurut dia, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, maka identitasnya bisa terlacak dengan jelas. 

"Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel," ujarnya. 

"Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) juga kita kuatkan," imbuhnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut