Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek KDMP Raup Rp1,2 Miliar, Begini Modusnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak melakukan pengejaran hingga ke luar provinsi. Pelarian kelima tersangka akhirnya kandas setelah petugas menggerebek tempat persembunyian mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Identitas kelima tersangka yakni, WW, APP, JA, RAJ, dan HW alias Prabu yang diduga sebagai otak/koordinator sindikat.
Korban yang percaya kemudian mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka Rp1,2 miliar. Namun, setelah uang pelicin ditransfer, proyek 44 titik koperasi yang dijanjikan tidak pernah ada alias fiktif.
Penyidik mensinyalir bahwa komplotan HW alias Prabu ini merupakan bagian dari sindikat penipuan spesialis proyek fiktif antarprovinsi yang sudah terorganisasi.
Satreskrim Polres Boyolali saat ini masih terus melakukan pendalaman intensif dan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah lain, sebab ada indikasi kuat jumlah korban dari sindikat ini masih akan bertambah di luar Kabupaten Boyolali.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Boyolali dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni