Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Jateng: Integritas Jadi Kunci Utama Cegah Berbagai Penyimpangan
Advertisement . Scroll to see content

5 Jam Tangan Mewah Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Disita KPK

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:35 WIB
  • author Nur Khabibi
5 Jam Tangan Mewah Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Disita KPK
Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq saat dibawa ke KPK. (foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sebanyak sembilan boks jam tangan mewah yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditemukan dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret lalu. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari jumlah tersebut tidak semuanya berisi jam tangan. Menurutnya, hanya lima kotak yang berisi barang mewah tersebut.

"Jadi dari sembilan boks jam mewah, tidak semuanya ada unit jamnya. Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan," kata Budi kepada wartawan, Senin (25/5/2026). 

Dia menambahkan, tim penyidik telah memeriksa dari pihak penjual, yakni Boutique Manager INTime Senayan City untuk menelusuri temuan yang dimaksud. 

"Karena dalam peristiwa tangkap tangan itu penyidik juga menemukan invoice, ya dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya," ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan ini sekaligus upaya mengoptimalkan pemulihan aset atas dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Dalam penanganan perkara KPK tentunya tidak hanya fokus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. 

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/3/2026).

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut