get app
inews
Aa Text
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026

Miris! Pelajar SMP di Magelang Beli Celurit via TikTok

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:21 WIB
header img
Barang bukti celurit yang diamankan petugas. (foto: istimewa)

MAGELANG, iNewsSemarang.id - Polsek Kajoran mengamankan seorang remaja berstatus pelajar SMP asal Kecamatan Kajoran yang diketahui membeli senjata tajam secara online melalui aplikasi TikTok.

Peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan senjata tajam jenis celurit.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celurit berwarna biru dengan panjang sekitar 1,3 meter dan satu buah celurit berwarna putih dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Remaja yang membeli senjata tajam tersebut diketahui berinisial YRM (14), yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Kajoran melaksanakan pembinaan terhadap remaja tersebut di Aula Polsek Kajoran dengan menghadirkan pihak keluarga guna memberikan edukasi serta pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selain melakukan pembinaan, petugas juga membuat surat pernyataan serta surat penyerahan barang bukti senjata tajam yang telah diamankan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial maupun platform belanja online guna mencegah penyalahgunaan dan kepemilikan senjata tajam oleh kalangan remaja.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Artanto, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, pengawasan keluarga serta edukasi sejak dini sangat penting untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja, terlebih di era digital yang memudahkan akses pembelian berbagai barang melalui media sosial.

Dia menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana sehingga masyarakat diminta lebih memahami aturan yang berlaku.

“Kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba membeli, menyimpan ataupun membawa senjata tajam secara sembarangan," tegas Artanto. "Pengawasan dari orang tua sangat diperlukan agar anak-anak tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut