Polres Semarang Tetapkan Pelajar 16 Tahun sebagai Pelaku Anak Kasus Pembelian Sajam via Instagram
Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses penyidikan, kepolisian juga melibatkan orang tua, psikolog, Dinas Sosial, serta DPPAKB untuk memberikan pendampingan.
Selain penegakan hukum, polisi juga mengedepankan pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Semarang juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya.
Editor: Ahmad Antoni