get app
inews
Aa Text
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026

Polda Jateng Perangi Peredaran Narkoba: 449 Kasus Diungkap, 554 Tersangka Diamankan

Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:09 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,54 kg dengan cara dilarutkan kedalam cairan kimia lalu ditimbun dengan tanah. (foto: iNewsSemarang.id)

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan modus operandi para pelaku dengan membawa serta mengirim narkotika jenis sabu melalui jalur tol menggunakan mobil Honda Brio warna merah," ungkap AKBP Donny. 

Polisi mengamankan empat tersangka, yakni EH, GD, AS, dan SH, merupakan warga Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dari lokasi pertama di Rest Area KM 519B, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 1.510 gram. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio merah yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, lima unit telepon genggam, serta alat hisap sabu. 

Sementara dari lokasi kedua di Pedurungan, polisi kembali menemukan 17 paket sabu dengan berat sekitar 34,49 gram. Selain itu juga menyita plastik kemasan, sendok takar, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Seluruh barang bukti kemudian diperiksa di laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu dengan total berat mencapai 1,54 kilogram. 

Para tersangka dijerat Pasal 114a at 2 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut