Polda Jateng Perangi Peredaran Narkoba: 449 Kasus Diungkap, 554 Tersangka Diamankan
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Tengah berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selama periode April hingga 5 Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 554 orang jadi tersangka.
Wadirresnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Lumbantoruan merinci, kasus yang diungkap sebanyak 81 kasus dengan 97 tersangka, sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran mengungkap 368 kasus dengan 457 tersangka.
Polisi menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya 6,28 kilogram sabu, 2,23 kilogram ganja, 2,21 kilogram tembakau gorila, 296,11 gram cairan atau serbuk sintetis, 201 butir ekstasi, 11.413 butir psikotropika, serta 243.359 butir obat-obatan.
"Dari jumlah yang ada setelah kita akumulasi dengan hasil pengungkapan dari mulai Januari sampai dengan pertanggal 5 Juni 2026 berhasil mengungkap total kasus 1.018 kasus dengan mengamankan jumlah tersangka 1.253 tersangka,” ungkap AKBP Donny saat gelar perkara dan pemusnahan barang bukti di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).

“Untuk jumlah barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 19.803.147 gram atau 19 kilo lebih 1,77 gram kokain, 1.975 butir ekstasi, 975,9 25 gram cairan atau serbuk sintetik dan 10.158,64 gram ganja, 5.241,63 gram tembakau gorilla, 22.938 butir psikotropika dan 451.455 butir obat-obatan berbahaya," sebutnya.
Gagalkan Peredaran Sabu 1,54 Kg
Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus menonjol menggagalkan peredaran sabu 1,54 kg. Kasus terungkap pada Senin (1/6/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan dan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni di Rest Area KM 519B wilayah Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, serta sebuah rumah di Jalan Suhada Raya, Kelurahan Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dia menambahkan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai pengiriman sabu melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan modus operandi para pelaku dengan membawa serta mengirim narkotika jenis sabu melalui jalur tol menggunakan mobil Honda Brio warna merah," ungkap AKBP Donny.
Polisi mengamankan empat tersangka, yakni EH, GD, AS, dan SH, merupakan warga Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Dari lokasi pertama di Rest Area KM 519B, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 1.510 gram. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio merah yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, lima unit telepon genggam, serta alat hisap sabu.
Sementara dari lokasi kedua di Pedurungan, polisi kembali menemukan 17 paket sabu dengan berat sekitar 34,49 gram. Selain itu juga menyita plastik kemasan, sendok takar, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Seluruh barang bukti kemudian diperiksa di laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu dengan total berat mencapai 1,54 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 114a at 2 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Editor : Ahmad Antoni