get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini, Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Ungkap Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 07:12 WIB
header img
Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: Istimewa).

"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden menyampaikan untuk melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum," imbuh Iman.

Dia menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tida dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan. "Pengamanan terhadap para tsk saudara RS dan saudari TF sebagai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelompahan tsk dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya. 

Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar. 

"Guna memastikan keberadaan kehadiran tsk pada proses pelemparan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tersangka penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tersangka baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Penyidik, kata Iman juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. "Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tersangka terlindungi undang-undang berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berpedoman KUHP, KUHAP, dan sop penyidikan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut