Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP, Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Kejati Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Detik-detik Penangkapan Taufik Hidayat Penganiaya Pacar Selama 3 Tahun, Cengengesan dan Santai

Rabu, 24 Juni 2026 | 10:35 WIB
  • author Puteranegara Batubara/Riyan Rizky Roshali
Detik-detik Penangkapan Taufik Hidayat Penganiaya Pacar Selama 3 Tahun, Cengengesan dan Santai
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR selama 3 tahun saat digelandang ke kantor polisi. (foto: istimewa)

"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran Dirkrimum, Dirkrimsus, Dirsiber, Dir PPA semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat," kata Dedi dalam unggahan video, Selasa (23/6/2026).

Kronologi penangkapan Taufik Hidayat 

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, selama pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia bahkan sempat keluar dari wilayah Jawa Barat menuju Tangerang.

Namun, rasa ketakutan yang menghantuinya membuat Taufik memutuskan untuk kembali ke wilayah Bandung.

"Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan merasa tidak aman, dan kembali lagi ke Jawa Barat,” ungkap Kapolda.

“Kami sempat menanyakan juga bahwa yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu," ungkapnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut