Pelatih Bela Diri di Semarang Cabuli Murid 13 Tahun Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang pelatih bela diri di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, berinisial R (52) harus mendekam di balik jeruji besi. Warga Kecamatan Ambarawa itu diringkus polisi setelah tega mencabuli anak didiknya yang masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat pelaku dilakukan di lokasi latihan yang sekaligus merupakan tempat tinggalnya, memanfaatkan situasi sepi saat murid-murid yang lain belum datang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada 30 Maret 2026. Kejadian bermula saat korban datang lebih awal karena ingin membeli peralatan latihan kepada pelaku.
"Saat kejadian, pelaku tergiur melihat korban anak yang datang sendirian. Korban sempat memberontak dan mendorong pelaku saat tindakan pencabulan itu terjadi," ungkap AKP Bodia dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (1/7/2026).
Pascakejadian tak senonoh tersebut, korban mengalami syok berat dan cenderung menutup diri di dalam rumah. Perubahan drastis pada sikap sang anak memicu kecurigaan orang tua. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan seluruh trauma yang dialaminya.
"Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Semarang. Petugas bergerak cepat dan segera mengamankan pelaku," tegas AKP Bodia.
Langkah cepat Polres Semarang dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak yang hadir dalam konferensi pers, mulai dari Dinas Sosial, Dinas P3AKB, Kemenag Kabupaten Semarang, hingga Psikolog Forensik RS Ken Saras.
Atas perbuatan bejatnya, R dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Editor : Ahmad Antoni