Penampakan Aiptu N Oknum Anggota Polres Tegal Terduga Penganiaya Perempuan Ditahan di Patsus
"Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Kombes Pol. Artanto, Jumat (3/7)
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan etik yang dilakukan Bidpropam berjalan secara terpisah dari proses penyidikan pidana yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku" ungkap Artanto.
"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni