get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri Ungkap Alasannya

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim PN Jaksel Nyatakan Penangkapan hingga Penahanan Tidak Sah

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:37 WIB
header img
Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. (foto: Isra Triansyah)

Roy Suryo dan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penahanan keduanya pun ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan satu tersangka lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tersebut.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut