Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim PN Jaksel Nyatakan Penangkapan hingga Penahanan Tidak Sah

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:37 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim PN Jaksel Nyatakan Penangkapan hingga Penahanan Tidak Sah
Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. (foto: Isra Triansyah)

Roy Suryo dan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penahanan keduanya pun ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan satu tersangka lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tersebut.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut