get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban PHK Tembus 43.000 Pekerja hingga Juni 2026, Sektor Manufaktur Penyumbang Terbesar

1.500 Buruh Pabrik Garmen dan Tekstil di Jateng Terancam PHK

Kamis, 23 Juli 2026 | 13:01 WIB
header img
Ilustrasi, pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Istimewa)

Sebagai tindak lanjut, Iqbal dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara pada, Senin (27/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi perusahaan sekaligus mencari solusi bersama manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

Sejumlah opsi yang akan dibahas antara lain penyesuaian jam kerja, efisiensi biaya operasional melalui kesepakatan dengan serikat pekerja, intervensi kebijakan pemerintah apabila persoalan berkaitan dengan biaya energi, bahan baku maupun kondisi pasar, hingga opsi merumahkan pekerja sementara apabila kondisi produksi memungkinkan.

Dia  mencontohkan intervensi pemerintah sebelumnya terhadap industri keramik melalui penyesuaian harga gas industri dan dukungan penyelamatan PT Pakerin sebagai bukti bahwa kebijakan pemerintah dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan lapangan kerja.

Meski demikian, apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, dia mengingatkan seluruh hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil dan seluruh hak pekerja harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut