Ditresnarkoba Polda Jateng Bekuk 2 Pengedar Sabu di Colomadu, 23 Paket Disita
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa kamar mess tersebut digunakan sebagai tempat untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aktivitas mengedarkan narkotika.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa seluruh narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial W yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau, sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini masih buron," jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2025. Meski pernah dipidana, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Editor : Ahmad Antoni