get app
inews
Aa Text
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026

Ditresnarkoba Polda Jateng Bekuk 2 Pengedar Sabu di Colomadu, 23 Paket Disita

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:38 WIB
header img
Barang bukti paket sabu yang disita. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pria yang diduga pengedar berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pemesan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan, engungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Colomadu.

" Berbekal informasi tersebut kemudian  kami tindak lanjuti, Dari hasil pendalaman kemudian tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika," ujar Kombes Yos Guntur, Sabtu (1/8)

Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan pada Rabu (29/7) pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Dan pada saat itu petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31) yang diketahui sama-sama berdomisili di Kota Surakarta.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah satu tersangka, Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar berhasil menemukan puluhan paket sabu lainnya beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika. 

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, satu set alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa kamar mess tersebut digunakan sebagai tempat untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aktivitas mengedarkan narkotika.

Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa seluruh narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial W yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau, sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi secara gratis. Keterangan tersebut masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku utama yang saat ini masih buron," jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 dan baru bebas pada tahun 2025. Meski pernah dipidana, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika dengan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," ujar Kombes Yuliyanto.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih terus memburu pelaku berinisial W yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut