Ditresnarkoba Polda Jateng Bekuk 2 Pengedar Sabu di Colomadu, 23 Paket Disita
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika dengan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," ujar Kombes Yuliyanto.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih terus memburu pelaku berinisial W yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Ahmad Antoni