Polda Jateng Ungkap Tawuran Antargang Remaja Semarang-Kendal: 4 Tersangka Ditahan, 17 DPO
Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di kawasan Semarang serta mengamankan 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak. Sementara itu, sebanyak 17 pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing tujuh orang dari kelompok Semarang dan sepuluh orang dari kelompok Kendal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu Kompol Dewi, perwakilan dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan join investigation bersama penyidik Ditreskrimum untuk memastikan penanganan terhadap delapan anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dilakukan secara tepat, profesional, serta tetap memenuhi hak-hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Terhadap kedelapan anak tersebut, penyidik dari Ditres PPA dan PPO melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan melaksanakan gelar perkara guna menentukan peran masing-masing anak dalam aksi tawuran. Hasilnya, penyidik menetapkan tiga anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berstatus tersangka, sementara penanganan terhadap anak lainnya dilakukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Editor : Ahmad Antoni