Keputusan MK: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini sebagai uji materi Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan bahwa tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
"Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," sebut Suhartoyo.
Diketahui, Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa: "Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan". Sementara dalam norma Pasal 220 ayat (2) menyatakan: "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".
Ketentuan ini membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya Presiden atau Wakil Presiden karena frasa 'dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'.
MK menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni