get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelatih Bela Diri di Semarang Cabuli Murid 13 Tahun Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Terjadi Lagi di Jateng, Oknum Guru Ngaji di Cilacap Cabuli Puluhan Bocah Laki-Laki

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:28 WIB
header img
Ilustrasi, bocah korban pencabulan ( Foto : Istimewa)

Wakapolres mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali sejak tahun 2015 hingga Juli 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam bangunan masjid serta kamar rumah pribadi milik pelaku.

"Pelaku mengancam korban akan mendapat musibah jika menceritakan aksi tersebut kepada orang lain. Karena ketakutan, para korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur tidak berani melapor," ujar AKBP Endro Ariwibowo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, kasur lantai yang digunakan pelaku, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku WR dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Guna menuntaskan penyidikan dan mendata kemungkinan adanya korban lain, Polresta Cilacap telah membuka posko pengaduan resmi bagi masyarakat.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut