Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Sanksi 180 SPBU di Jateng-DIY
Menurut Rifqi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kuat negara. Komitmen itu untuk memastikan distribusi energi subsidi tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite serta LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Praktik penyalahgunaan dinilai merugikan dari sisi ekonomi dan keselamatan publik.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Rifqi. Ia pun menilai langkah ini penting menjaga keadilan distribusi energi.
Pertamina mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan juga siap terus bersinergi dengan aparat dalam memperkuat pengawasan distribusi energi di Jawa Tengah.
Sebagai upaya pengendalian, Pertamina terus mengembangkan sistem subsidi tepat sasaran. Salah satunya melalui pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi dan penyempurnaan transaksi BBM bersubsidi agar semakin tepat sasaran
Rifqi turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur LPG oplosan yang dijual murah karena berpotensi membahayakan keselamatan. “Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya membeli produk sesuai standar resmi di penyalur resmi Pertamina. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan melalui call center 135 atau aparat berwenang.
Sebagai bentuk komitmen, Pertamina tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar. Sanksi berlaku bagi agen, pangkalan, maupun SPBU sesuai ketentuan.
Hingga awal September 2026, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah melakukan pemberian 180 sanksi kepada 180 SPBU dari total 1117 SPBU yang beroperasi di Jateng & DIY atau 16%.
Editor : Ahmad Antoni