Kasus Penipuan Online Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke JPU
Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing. Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut diselesaikan oleh Ditressiber Polda Jateng.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.
“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.
Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital. “Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Antoni