Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kendal Tornado FC Kena Comeback Barito Putera, Pelatih dan Pemain Laskar Badai Pantura Kecewa Berat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kronologi dan Penyebab Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang di Championship Batal Digelar

Minggu, 27 September 2026 | 19:35 WIB
  • author Ahmad Antoni
Ini Kronologi dan Penyebab Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang di Championship Batal Digelar
Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/27 dibatalkan. (foto IG persikukudusoffisial)

g. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya; 

h. Lap. Info. Sat Intelkam Polres Bantul terkait Perkembangan Rencana Pertandingan Sepakbola antara Persiku Kudus Vs PSIS Semarang Nomor : R / LI - 1325 / IX / 2026 / Intelkam tanggal 20 Agustus 2026; 

i. Hasil Rapat Koordinasi Menjelang Pertandingan Persiku Kudus Vs PSIS Semarang di Ruang PPKO Polres Bantul pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 pukul : 10.25 Wib s.d. 11.10 Wib.

Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan kepada panitia penyelenggara kegiatan sebagai berikut :  

a. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik pasal 6 : 

1) ayat 1 (satu) bahwa untuk memperoleh Surat Izin kegiatan, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan; 

2) ayat 2 (dua) bahwa dalam kegiatan berskala Nasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan; 

3) ayat 3 (tiga) bahwa dalam kegiatan berskala Internasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan; 

4) ayat 4 (empat) dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Kapolri atau Pejabat Polri yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut