Ini Kronologi dan Penyebab Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang di Championship Batal Digelar
b. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik pasal 7 ayat 5 : Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayat (2), pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi;
c. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik pasal 9 ayat 4 :
Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan;
d. sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya Pasal 17 :
1) ayat 1 : Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai alasan;
2) alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a) tidak terpenuhinya administrasi; b) bertentangan dengan kepentingan umum; dan/atau c) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.e. sesuai dengan Bagian Ketiga (Perizinan) Pasal 12 ayat 5 huruf (a) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga :
Editor: Ahmad Antoni