Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kendal Tornado FC Kena Comeback Barito Putera, Pelatih dan Pemain Laskar Badai Pantura Kecewa Berat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kronologi dan Penyebab Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang di Championship Batal Digelar

Minggu, 27 September 2026 | 19:35 WIB
  • author Ahmad Antoni
Ini Kronologi dan Penyebab Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang di Championship Batal Digelar
Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/27 dibatalkan. (foto IG persikukudusoffisial)

b. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik pasal 7 ayat 5 : Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayat (2), pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi; 

c. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik pasal 9 ayat 4 : 
Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan; 

d. sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya Pasal 17 : 

1) ayat 1 : Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai alasan; 

2) alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a) tidak terpenuhinya administrasi; b) bertentangan dengan kepentingan umum; dan/atau c) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.e. sesuai dengan Bagian Ketiga (Perizinan) Pasal 12 ayat 5 huruf (a) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga : 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut