Simak! Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. Yassierli menegaskan pemagangan tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan nondiskriminatif. Pelindungan juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal. Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi, disertai kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan.
Pengusaha diwajibkan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.
Editor: Ahmad Antoni