Polda Jateng Bongkar Warnet Diduga Fasilitasi Permainan Judi Online di Semarang, 7 Orang Ditangkap
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng mengungkap dugaan praktik judi online (judol) yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat.
Dalam penindakan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (19/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha, yakni di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan game.
Editor: Ahmad Antoni