Polda Jateng Bongkar Warnet Diduga Fasilitasi Permainan Judi Online di Semarang, 7 Orang Ditangkap
Di samping penegakan hukum, upaya pemberantasan perjudian online dilakukan melalui pengajuan pemblokiran tautan yang terindikasi memuat konten perjudian. Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan konten judi online. Sementara itu, pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk pemblokiran tercatat sebanyak 1.486 tautan.
" Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian online dan tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” ujar Yuliyanto.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian menelusuri dugaan aktivitas perjudian dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Ahmad Antoni