Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Warnet Diduga Fasilitasi Permainan Judi Online di Semarang, 7 Orang Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 | 16:53 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Bongkar Warnet Diduga Fasilitasi Permainan Judi Online di Semarang, 7 Orang Ditangkap
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng mengungkap dugaan praktik judi online (judol) yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat. (foto: istimewa)

Polda Jateng Ajukan Pemblokiran 1.488 Konten Judi Online

Di samping penegakan hukum, upaya pemberantasan perjudian online dilakukan melalui pengajuan pemblokiran tautan yang terindikasi memuat konten perjudian. Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan konten judi online. Sementara itu, pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk pemblokiran tercatat sebanyak 1.486 tautan.

" Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian online dan tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” ujar Yuliyanto.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian menelusuri dugaan aktivitas perjudian dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut