Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo: 16 Orang Ditangkap dan Sita 7,8 Juta Butir
"5 tas berisi uang tunai 9 miliar rupiah dan juga berita surat beserta surat berharga yang diduga merupakan hasil kejahatan," ucap Bismo.
Bismo menyebut, proses produksi di kedua lokasi berlangsung tanpa memenuhi standar kebersihan dan kefarmasian. Para pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), sementara kemasan obat tidak mencantumkan identitas perusahaan maupun keterangan perizinan dari instansi terkait.
"Gaji pegawai di sini diberi Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan dan tidak diperkenankan keluar dari pabrik. Dari segi higienitas tidak memakai APD, pengemasan obat tidak ada nama PT, BPOM, maupun Dinkes. Obat ini jelas ilegal," sebutnya.
Dia menegaskan, pengungkapan dua pabrik tersebut merupakan upaya kepolisian memutus rantai peredaran obat keras ilegal dari sisi produksi. Menurut perhitungan polisi, bahan baku dan obat yang disita berpotensi menghasilkan lebih dari 490 juta butir obat.
"Sehingga dengan barang bukti yang kita sita ini, kita dapat menyelamatkan 500 juta jiwa generasi muda dari penyalahgunaan obat-obat terlarang," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana UU Nomor 1 Tahun 2026. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Ahmad Antoni