Daop 4 Semarang Lanjutkan Penataan Fasilitas Keselamatan di 9 Titik JPL, Ini Daftarnya
5. JPL 30, KM 20+510, lebar 5 meter, petak Brumbung–Tegowanu, Kabupaten Demak.
6. JPL 57, KM 40+133, lebar 6,6 meter, petak Gubug–Karangjati, Kabupaten Grobogan.
7. JPL 73, KM 53+155, lebar 6,6 meter, petak Sedadi–Ngrombo, Kabupaten Grobogan.
8. JPL 106, KM 65+240, lebar 4,5 meter, petak Karangsono–Gundih, Kabupaten Grobogan.
9. JPL 80, KM 50+582, lebar 4 meter, petak Sulur–Doplang, Kabupaten Blora.
Selain pembangunan fasilitas, KAI Daop 4 bersama para pemangku kepentingan telah menutup 12 perlintasan liar hingga Oktober 2026. Disamping itu, Daop 4 juga telah melakukan sosialisasi sebanyak 309 diperlintasan maupun sekolah dan warga yang beraktifitas sekitar jalur KA. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan titik pertemuan jalur kereta api dan jalan raya untuk mendukung keselamatan perjalanan.
Di sisi lain, KAI mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan, memperhatikan rambu dan tanda peringatan, serta berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat bahwa kereta api akan melintas.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan ketika kereta api akan melintas. Kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting untuk mencegah kecelakaan serta menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
“Keselamatan membutuhkan fasilitas yang siap dan pengguna jalan yang disiplin. Pengendara harus mematuhi rambu, berhenti saat diwajibkan, dan mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.
KAI terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam penanganan perlintasan sebidang.
Editor: Ahmad Antoni