BREAKING NEWS Perwira Kopassus Jadi Tersangka Tewasnya Letda Jihad, Ternyata Junior Korban
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Denpom IV/4 Surakarta menetapkan seorang perwira Kopassus, Letda AG sebagai tersangka kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Letda Jihad meinggal akibat tertembak senjata api di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo.
Tersangka diduga lalai dalam menjalankan prosedur penggunaan pistol hingga senjata meletus dan mengenai korban. “Sudah ditetapkan tersangka, Almarhum Angkatan 2024 sedangkan tersangka 2025,” ungkap Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto, Rabu (28/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (POS) dalam penggunaan senjata api.
“Penahanan di Denpom IV 4 Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” sebut Kolonel Indra.
Editor: Ahmad Antoni