Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Komnas HAM dan DPR Minta Polri Periksa Personel yang Terlibat
Komnas HAM turut meminta evaluasi terhadap standar operasional prosedur (standard operating procedure/SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri.
Menurut Anis, penindakan di lingkungan tersebut wajib melibatkan polisi wanita (Polwan) dan tokoh agama. Penggeledahan juga seharusnya tidak dilakukan pada dini hari, yakni pukul 22.00-06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Anis menyatakan Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
"Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan. Namun, Komnas HAM perlu menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Abdullah meminta Mabes Polri turun tangan mengusut penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (29/10/2026). Dia menilai tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Abdullah meminta Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh seluruh personel yang terlibat dalam penggerebekan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan, aparat yang bersangkutan harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai tindakan aparat yang tidak profesional justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami meminta Mabes Polri mengusut kejadian ini secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi para santriwati serta pihak pesantren,” ujar Abdullah dalam keterangan, Minggu (1/11/2026).
Editor: Ahmad Antoni