Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta-fakta Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala
Advertisement . Scroll to see content

Ini Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman bagi 3 Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 04:51 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Ini Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman bagi 3 Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, Selasa (3/11/2026). (Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan)

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujarnya.

Sementara itu, eks Kepala Divisi TIK Irjen SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. 

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut