Ini Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman bagi 3 Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujarnya.
Sementara itu, eks Kepala Divisi TIK Irjen SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni