Catat! Ini Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng dan Jadwal Berlakunya
"Harapannya dengan adanya beberapa program tersebut, nilai kepatuhan membayar pajak dapat naik. Contoh pada April 2026 lalu nilai kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah sekitar 54%, per Oktober 2026 sudah naik menjadi 57%. Kami ingin menjaga nilai kepatuhan ini minimal seperti tahun 2025 yaitu 67%," jelasnya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian mengatakan Ditlantas sebagai salah satu tim pembina Samsat telah melakukan sosialisasi Program Cashback tersebut kepada seluruh jajaran. Termasuk arahan agar mengantisipasi antrean sebelum Samsat dibuka.
"Cashback Rp50.000 ini bisa menjadi stimulus, jadi wajib pajak tidak perlu menunggu jatuh tempo untuk membayar pajak agar bisa mendapatkan cashback itu. Begitu juga dengan program lain yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto. Sosialisasi program cashback ini juga sudah dilakukan oleh Jasa Raharja sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi dengan Pemprov Jateng dan Polda Jateng.
Ia berharap program ini dapat berkontribusi positif untuk masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Editor: Ahmad Antoni