Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 421 Desa Kelurahan di Jateng Berstatus Siaga Tuberkulosis, Ini Upaya Pencegahan dan Pengobatannya
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng dan Jadwal Berlakunya

Jum'at, 06 November 2026 | 06:03 WIB
  • author Ahmad Antoni
Catat! Ini Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng dan Jadwal Berlakunya
Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi (tengah) bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian dan Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto, saat jumpa pers di Co-Working Space Rumah Rakyat. (foto: istimewa)

"Harapannya dengan adanya beberapa program tersebut, nilai kepatuhan membayar pajak dapat naik. Contoh pada April 2026 lalu nilai kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah sekitar 54%, per Oktober 2026 sudah naik menjadi 57%. Kami ingin menjaga nilai kepatuhan ini minimal seperti tahun 2025 yaitu 67%," jelasnya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Aldian mengatakan Ditlantas sebagai salah satu tim pembina Samsat telah melakukan sosialisasi Program Cashback tersebut kepada seluruh jajaran. Termasuk arahan agar mengantisipasi antrean sebelum Samsat dibuka.

"Cashback Rp50.000 ini bisa menjadi stimulus, jadi wajib pajak tidak perlu menunggu jatuh tempo untuk membayar pajak agar bisa mendapatkan cashback itu. Begitu juga dengan program lain yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto. Sosialisasi program cashback ini juga sudah dilakukan oleh Jasa Raharja sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi dengan Pemprov Jateng dan Polda Jateng. 

Ia berharap program ini dapat berkontribusi positif untuk masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. 
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut