PADANG, iNewsSemarang.id - Kiper PSIS Semarang Jandia Eka Putra bersatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Brimob Polda Sumatera Barat.
Dalam kasus tersebut, sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya telah ditahan.
"Untuk Jandia Eka Putra sampai saat ini masih saksi. Kita juga sudah menetapkan lima orang tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan. Tiga orang yang ditahan itu adalah DW (32), DWP (27) dan SR (48). Sementara dua lainnya masih berstatus di bawah umur, berinisial ME (17) dan FK (13),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (10/5/2022).
Sebagaimana diketahui, Kiper PSIS Jandia Eka Putra diperiksa polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Brimob Polda Sumbar.
Aksi penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh Jandia Eka Putra bersama sejumlah orang di Pantai Pasir Jambak pada Minggu (8/5/2022).
Kejadian itu berawal saat anggota Brimob Polda Sumbar bernama Briptu Fauzi sedang berwisata bersama keluarganya di Pantai Pasir Jambak.
Pada waktu bersamaan, Jandia Eka Putra bersama beberapa orang juga bermain bola di lokasi yang sama.
"Bola yang dimainkan Jandia Cs hampir mengenai keluarga anggota Brimob, anggota itu sempat menegur sebanyak dua kali sehingga terjadi cekcok mulut hingga berujung pemukulan," kata Dedy.
Dia menyebutkan, pemain bola tersebut berjumlah lebih dari 10 orang serta juga ada anak-anak di bawah umur. Saat bersamaan, Jandia Eka Putra juga sedang main bola.
"Anggota itu terkena pukulan, semua yang terlibat dalam kejadian itu masih kami amankan," katanya.
Sementara Jandia Eka Putra kepada petugas mengaku tak terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan saat terjadi perkelahian, Jandia melerai dan itu disaksikan banyak saksi.
"Adik saya sedang main bola kemudian dibentak oleh korban. Kami juga sudah minta maaf kepada pihak korban, namun terjadi penghinaan dari korban kepada pihak kami sehingga terjadi perkelahian," ujarnya.
Editor : Sulhanudin Attar