JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pada umumnya bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun menjadi seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi pekerjaan yang banyak didambakan para pencari kerja. Bahkan, dua hal itu menjadi favorit para pencari kerja, karena diketahui menjanjikan gaji besar untuk para karyawannya.
Jadi, di antara dua pekerjaan impian ini, mana yang memiliki gaji menarik?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Dengan rincian sebagai berikut:
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
GOLONGAN IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Namun tidak hanya gaji pokok saja, PNS juga berhak atas tunjangan dan gaji 13 serta gaji 14.
Editor : Agus Riyadi