get app
inews
Aa Text
Read Next : Sritex bakal Dijadikan BUMN usai Dinyatakan Pailit, Perlukah? Ini Kata Ekonom

Jadi Favorit Pencari Kerja, Ternyata Segini Gaji PNS dan Karyawan BUMN

Sabtu, 04 Juni 2022 | 09:33 WIB
header img
Menjadi PNS dan karyawan BUMN menjadi pekerjaan impian bagi para pencari kerja. Simak gaji PNS dan karyawan BUMN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

 

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pada umumnya bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun menjadi seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi pekerjaan yang banyak didambakan para pencari kerja. Bahkan, dua hal itu menjadi favorit para pencari kerja, karena diketahui menjanjikan gaji besar untuk para karyawannya.

Jadi, di antara dua pekerjaan impian ini, mana yang memiliki gaji menarik?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Dengan rincian sebagai berikut: 

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500 

GOLONGAN II

lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

GOLONGAN III 

Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

GOLONGAN IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200  

Namun tidak hanya gaji pokok saja, PNS juga berhak atas tunjangan dan gaji 13 serta gaji 14.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut