Berawal dari Temuan BPKP, Korupsi Eks Dirut Garuda Indonesia Rp8,8 Triliun Terbongkar

Suparjo Ramalan
Ilustrasi Garuda Indonesia. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pegungkapan dugaan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun berawal dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus korupsi Garuda Indonesia ini terkait pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR-72 dengan jumlah 23 unit. Jumlah ini diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyebut nilai pengadaan atas 23 unit pesawat sangat tinggi atau mahal.

"Ini pengadaannya yang nilainya terlalu tinggi. Sehingga pada saat pengoperasiannya itu, nilai biaya  operasionalnya itu lebih tinggi daripada pendapatannya. Ini yang kami hitung mulai dari tahun 2011 sampai dengan 2021," ungkap Ateh saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, dikutip Rabu (29/6/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menetapkan dua tersangka baru atas tindak pidana korupsi ini. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.

Adapun proses pengungkapan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 berdasarkan laporan BPKP.

Pada 19 Januari 2022, Kejagung mulai melakukan penyidikan korupsi pengadaan Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. Langkah ini berdasarkan surat perintah penyidikan Jaksa Agung Nomor Prin-09/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network