Lalu, 21 Januari 2022, Kejagung meminta BPKP untuk melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor R-111/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
BPKP pun melakukan ekspose dugaan korupsi pada 14 Februari 2022. Pelaksanaan ekspose dilakukan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP dengan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung. Ekspose direncanakan pada 8 Februari 2022, namun baru terealisasi pada 14 Februari 2022.
Pada 21 Februari 2022, pelaksanaan ekspose lanjutan dengan kesimpulan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan pesawat Garuda Indonesia sejak 2011-2021, dengan ruang lingkup pengadaan ATR 72-600 da CRJ-1000. Besaran nilai kerugian keuangan negara akan dihitung pada saat pelaksanaan Audit PKKN oleh BPKP.
Pada 24 Februari 2022, Direktur Investigasi II menugaskan tim untuk melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui Surat Tugas Direktur Investigasi II Nomor ST-52/D502/1/2022. Pelaksanaan penugasan direncanakan selama 30 hari kerja mulai 1 Maret 2022 - 12 April 2022.
Kemudian, pada 1 Maret 2022, tim mulai melaksanakan penugasan Audit PKKN. 12 Maret 2022, perpanjangan pertama jangka waktu penugasan audit melalui Surat Direktur Investigasi II Nomor PE.03/ST-71/D502/1/2022. Dalam surat tugas disebutkan perpanjangan waktu penugasan dilaksanakan selama 25 hari kerja mulai 18 April 2022 - 2 Juni 2022.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait