Mardani Maming Buronan KPK, Begini Tanggapan PBNU

Widya Michella
Bendum PBNU Mardani Maming (IG @mardani_maming)

Status buron tersebut disematkan KPK setelah Maming 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel)

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).

"Hari ini (26/7), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tuturnya.

KPK telah meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Maming. KPK sempat menjemput paksa Maming di apartemennya di daerah Jakarta Selatan, kemarin. Namun, KPK gagal menemukan Maming. KPK mengimbau Maming untuk segera menyerahkan diri.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network