JAKARTA, iNewsDepok.id - Mardani Maming yang juga Bendahara Umum PBNU masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas bagaimana sikap PBNU? Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau disapa Gus Fahrur mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk patuh terhadap hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya.
Hal ini disampaikannya merespon status Bendum PBNU, Mardani Maming yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita berkomitmen patuh menjunjung tinggi hukum secara adil, mendukung gerakan anti korupsi dan menghimbau kepada semua masyarakat dan para penegak hukum sebagai aparat negara yang melakukan proses penegakan hukum untuk bersama menegakkan hukum keadilan sesuai UU yang berlaku,"kata Gus Fahrur kepada MNC Portal, Rabu (27/7/2022).
Gus Fahrur mengingatkan, Mardani Maming agar kooperatif dan melakukan pembuktian di pengadilan, jika merasa tidak bersalah. Apalagi, Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini telah mempunyai kuasa hukum guna menangani kasus tersebut.
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silahkan dia datang dan dibuktikan di depan pengadilan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ujar dia.
Dengan demikian, Gus Fahrur berharap putusan Praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan dibacakan pada Rabu,(27/07) dapat sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya pra peradilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Mardani Maming kini resmi berstatus buron KPK.
Status buron tersebut disematkan KPK setelah Maming 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel)
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
"Hari ini (26/7), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tuturnya.
KPK telah meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Maming. KPK sempat menjemput paksa Maming di apartemennya di daerah Jakarta Selatan, kemarin. Namun, KPK gagal menemukan Maming. KPK mengimbau Maming untuk segera menyerahkan diri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait