Deretan Fakta Kopda Muslimin Tewas Keracunan Hingga Hak Militernya Dicabut

Reza Yunanto
Pemakaman jenazah Kopda Muslimin dilangsungkan di kampung halaman orang tuanya di Kelurahan Trompo, Kendal, Jawa Tengah, tanpa upacara militer. Foto iNewsSemarang.id/Agus Riyadi

3. Tewas diduga keracunan

Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi memastikan Kopda Muslimin tewas karena diduga keracunan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil autopsi.

"Dari hasil pemeriksaan dalam tubuh diketahui mati lemas karena penyakit pada otak atau keracunan," kata Kolonel Rinoso.

Namun masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi untuk membuktikannya.

Kolonel Rinoso menyebutkan pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu

4. Dimakamkan tanpa upacara militer

Jenazah Kopda Muslimin langsung dimakamkan setelah hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang selesai.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Bambang Hermanto mengatakan pemakaman Kopda Muslimin tidak dilakukan secara militer.

Hal tersebut akibat almarhum melakukan pelanggaran sehingga hak untuk dimakamkan secara militer dicabut.
"Dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Tadi disaksikan oleh adiknya," tutur Hermanto.

5. Penyidikan dilanjutkan

Kendati Kopda Muslimin telah tewas, namun kasus penembakan istrinya, Rini Wulandari tetap berlanjut.

Selain itu kematian Kopda Muslimin karena meminum racun di rumah orang tuanya juga masih dalam penyidikan. Sisa-sisa muntahan telah diamankan untuk barang bukti.

"Barang bukti dan saksi masih akan diperiksa, tentunya membutuhkan waktu," kata Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi.

Demikian fakta-fakta terkait kematian Kopda Muslimin yang berdasarkan hasil autopsi dinyatakan tewas akibat keracunan.

Editor : Sulhanudin Attar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network