Obstruction of Justice Pada Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Indikasi Kuat Pelanggaran HAM

Widya Michella
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J. Foto: MPI.

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menemukan indikasi kuat terjadinya Obstruction of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir J dirumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

Anam mengatakan, indikasi tersebut terlihat dari konstruksi kejadian yang selalu berubah-ubah dan tidak menetap pada satu titik. Adanya obstruction of justice dalam proses hukum memiliki kaitan erat dengan persoalan Hak Asasi Manusia.

"Kami menyebutnya obstruction of justice, memberikan hambatan terhadap proses penegakan hukum," ujarnya kepada media, Kamis (11/8/2022).

Selain masalah temmpat yang berubah-ubah, obstruction of justice juga terlihat dari perusakan terhadap beberapa CCTV di lokasi kejadian.

"Apakah obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti bagian pelanggaran HAM, kalau kami temukan. Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini yang ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," pungkasnya. Mg - Fariz

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network