JAKARTA,iNewsSemarang.id- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah diberi amplop saat menemui Irjen Ferdy Sambo, sebelum dinonaktifkan dari Kadiv Propam Mabes Polri.
LPSK sempat menemui Sambo pada 13 Juli 2022 untuk melakukan pendalaman atas permohonan perlindungan dari ajudannya, Bharada E sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Amplop tersebut diberikan kepada dua staf LPSK oleh seorang staf Sambo, saat salah satunya sedang beribadah.
“Saat itu salah satu petugas LPSK sedang menunaikan sholat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu petugas LPSK menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Pada kesempatan tersebut, seorang staf berseragam hitam degan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan bapak (Sambo) untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK,” kata Edwin, Jumat (12/8/2022).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait