“Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sambo disangka menyuruh Bharada E untuk menembak rekannya sesama ajudan, Brigadir J hingga tewas.
“Tidak ada fakta tembak menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah FS, “ kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peungkapan kasus ini menyita perhatian publik. Sejak muncul ke permukaan penembakan ini cukup janggal, karena kasus baru diselidiki tiga hari setelah kejadian. Sampai akhirnya kapolri memerintahkan untuk dibentuk tim khusus, termasuk di dalamnya ada Komnas HAM.
Bahkan, ada upaya untuk menghalangi proses penyelidikan dari internal kepolisian.
Menko Polhukam menyebut kasus tewasnya Brigadir J bakal bersambung karena ada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus. Hal ini menyusul adanya dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama masa penyelidikan. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait