JAKARTA, iNewsSemarang.id - Buntut panjang dari pencabutan kuasanya, Deolipa Yumara berencana akan menggugat Elizer ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kuasa hukum Bharada E yang baru yaitu, Ronny Talapessy, mempertanyakan apa alasan yuridis yang mendasari gugatan kepada kliennya itu.
Ronny Talapessy mengungkapkan jika anatara Bharada E dengan Deolipa Yumara tidak ada perjanjian honorarium. Maka timbulah pertanyaan dasar hukum apa yang melatarbelakangi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara kepada kliennya Bharada E.
"Dasarnya apa dia menggugat? Dia kan tidak ada perjanjian honorarium," kata Ronny, Minggu (14/8/2022).
Menurut Ronny, Deolipa hanya dimintai tolong oleh Bareskrim Polri sebab Bharada E tak memiliki penasihat hukum saat Andreas Nahot Silitonga tiba-tiba mengundurkan diri sebagai pengacaranya.
"Deolipa hanya diminta tolong, karena waktu itu Elizer tidak ada pengacara," ujar Ronny.
Diketahui Deolipa melayangkan tuntutan lantaran merasa memiliki hak atas bekerja sebagai pengacara Bharada E. Atas tuntutan tersebut, Ronny juga mempertanyakan rencana Deolipa yang hendak menuntut Polri senilai Rp15 triliun.
"Tidak ada perjanjian honorarium. Terus dia mau menggugat negara, emang dia pengacara negara? Enggak bisa (menggugat perdata). Dia hanya diminta tolong," terang Ronny.
Sebagai informasi, eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara berencana menggugat Bharada E lantaran pencabutan kuasanya sebagai pengacara dianggap cacat secara formil. Deolipa bakal menggugat Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022, besok.
Deolipa tidak terima karena dikirimi surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba saat ia tengah fokus mendampingi Bharada E.
"Saya (akan) mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel," ucap Deolipa.
Menurutnya, pencabutan kuasanya sebagai advokat Bharada E secara mendadak itu cacat formil.
"Saya rasa ini cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Apabila pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan," pungkas Deolipa.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait