JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani alias KRM sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022). Selain Sang Rektor, pejabat kampus dan pihak swasta yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur menyebutkan akan membawa kasus ini ketahap penyidikan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.
Pengumuman empat tersangka tersebut antara lain adalah Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
KPK telah mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Salah satu bukti tersebut yaitu uang tunai yang diduga alat transaksi suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.
Sebelumnya, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah yaitu, Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat 19 Agustus 2022, malam, hingga Sabtu, 20 Agustus 2022, dini hari. KPK berhasil meringkus delapan orang dalam OTT tersebut. KPK kemudian membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan secara intensif.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait